Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating

Home

SUGENG RAWUH WONTEN SITUS WEBSITE

KEJAKSAAN NEGERI DEMAK

"PROFESIONAL, INTEGRITAS, TRANSPARAN DAN INOVATIF"

PEMBINAAN

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

INTELIJEN

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.

Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan Inteljen, operasi Intelijen, pengawalan, dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data Intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan administrasi Intelijen, pemeliharaan perangkat Intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis Intelijen dan administrasi Intelijen dan penyiapan bahan evaluasi kinerja Fungsional Sandiman yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi Intelijen, produksi Intelijen, dan penerangan hukum.

PIDANA UMUM

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

PIDANA KHUSUS

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.

Mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

PRESIDEN RI APRESIASI KINERJA KEJAKSAAN DALAM PENINGKATAN KEPERCAYAAN PUBLIK DAN PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA

Ir. H. Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Berita Terkini