Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritaIntel

Rakor TIM Pakem Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan di Kecamatan Mijen

270
×

Rakor TIM Pakem Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan di Kecamatan Mijen

Sebarkan artikel ini

Demak, 26 Agustus 2025 – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kecamatan Mijen, Selasa (26/8/2025) pagi. Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan melibatkan aparat pemerintah kecamatan, tokoh agama, serta perwakilan perangkat desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, S.H., M.H., Camat Mijen Purkanto, Sekretaris Kecamatan Uditya Yayang Wulandari, S.H., M.H., perangkat desa Ariana Nurhayati, serta tokoh-tokoh keagamaan setempat.

Dalam arahannya, Kasi Intel Kejari Demak menekankan pentingnya upaya pencegahan berkembangnya aliran-aliran yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami harapkan melalui forum ini kita dapat mengidentifikasi dan mengawasi kegiatan yang perlu dilakukan pembinaan, sehingga bisa kami sampaikan dan dipertimbangkan oleh pimpinan,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung cukup interaktif memunculkan sejumlah pertanyaan dari peserta. Salah satunya terkait definisi aliran kepercayaan dan agama yang menjadi ruang lingkup pengawasan PAKEM, serta batasan Aparat Penegak Hukum dalam menentukan apakah suatu kegiatan dapat dikategorikan menyimpang atau sesat.

Dari hasil rakor, disepakati bahwa seluruh informasi dan masukan akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, peserta juga menegaskan pentingnya pengawasan bersama, terutama terhadap isu-isu ekonomi yang seringkali dikemas dalam bungkus agama untuk menarik simpati masyarakat.

Rakor TIM PAKEM ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-instansi dan tokoh masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di Kecamatan Mijen, agar tetap aman dan terbebas dari potensi penyalahgunaan ajaran keagamaan maupun aliran kepercayaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *