Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Kejaksaan Negeri Demak Siap Laksanakan Lelang Serentak BPA 2026, Terbuka untuk Masyarakat

17
×

Kejaksaan Negeri Demak Siap Laksanakan Lelang Serentak BPA 2026, Terbuka untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

DEMAK – Kejaksaan Negeri Demak mengumumkan pelaksanaan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara dan barang sitaan Kejaksaan Republik Indonesia secara transparan, akuntabel, legal, dan bermanfaat bagi negara. Kegiatan lelang akan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 dan diselenggarakan secara serentak oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah. Seluruh hasil lelang akan disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai bentuk optimalisasi penerimaan negara dari pemulihan aset.

Salah satu objek lelang yang ditawarkan oleh Kejaksaan Negeri Demak adalah kayu Bengkirai sebanyak 6,6945 meter kubik dengan nilai limit Rp27.883.000 dan uang jaminan sebesar Rp13.941.000 atau 50 persen dari nilai limit. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.45 WIB. Lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum melalui portal resmi lelang, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses secara mudah, aman, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Lelang Serentak BPA Tahun 2026, Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemulihan aset yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lengkap mengenai objek lelang, persyaratan, dan tata cara pendaftaran melalui portal resmi https://lelang.go.id dan https://bpa.kejaksaan.go.id, atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kejaksaan Negeri Demak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *