Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritaPA PBB

Kejaksaan Negeri Demak Musnahkan 2.012.800 Batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

27
×

Kejaksaan Negeri Demak Musnahkan 2.012.800 Batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, 3 September 2026 — Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus atas perkara atas nama Malik Ibrahim bin Arief Donowaluyo yang melanggar Pasal 29 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Cukai, pada Kamis (3/9/2026).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Rupbasan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.012.800 batang.

Barang bukti tersebut terdiri atas JUST SPECIAL EDITION FULL sebanyak 640.000 batang, JUST MILD sebanyak 320.000 batang, MK sebanyak 192.000 batang, ESTE MILD sebanyak 102.400 batang, ESTE MILD BLUEBERRY KLIK sebanyak 204.800 batang, ST PREMIUM sebanyak 153.600 batang, BOSHE BOLD sebanyak 224.000 batang, DALIL BOLD sebanyak 64.000 batang, DALIL BOLD sebanyak 40.000 batang, serta GEBOY FLAVOUR ANGGUR CLICK sebanyak 32.000 batang.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.

Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Demak menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, serta pencegahan peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Demak akan terus melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *