Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritaIntel

Jaksa Menyapa Bahas Restorative Justice di Radio Suara Kota Wali Demak

94
×

Jaksa Menyapa Bahas Restorative Justice di Radio Suara Kota Wali Demak

Sebarkan artikel ini

Demak – Kejaksaan Negeri Demak kembali melaksanakan program Penerangan Hukum “Jaksa Menyapa” pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00–14.00 WIB di Radio Suara Kota Wali (RSKW) Demak. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Sub Seksi Pidana Umum, Adi Setiawan, S.H., M.H., sebagai narasumber yang membahas secara mendalam tentang pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ).

Dalam pemaparannya, Adi Setiawan S.H., M.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice bukan hanya upaya menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan, tetapi juga sebagai sarana memulihkan kembali hubungan baik antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial. Restorative Justice mengedepankan nilai musyawarah, keadilan, dan keseimbangan yang sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Demak.

“Restorative Justice memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk berdialog, mencari solusi terbaik, dan menciptakan perdamaian yang hakiki. Ini penting agar tidak hanya menghukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial,” ungkapnya.

Antusiasme pendengar RSKW Demak terlihat dari banyaknya respon positif yang masuk selama talkshow berlangsung. Mereka menyambut baik penerangan hukum ini karena membantu memahami bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada hukuman pidana, melainkan juga bisa dengan pendekatan yang lebih humanis.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Demak berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Program “Jaksa Menyapa” menjadi sarana efektif memperkenalkan nilai-nilai Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengutamakan perdamaian, kesejahteraan bersama, dan keharmonisan sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *