Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritaIntel

Kejaksaan Negeri Demak Berikan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Garda Desa di Desa Bungo

8
×

Kejaksaan Negeri Demak Berikan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Garda Desa di Desa Bungo

Sebarkan artikel ini

Demak – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak, Niam Firdaus, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kantor Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Selasa (28/4/2026) pukul 09.45 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Demak dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam penyampaian materinya, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan bentuk pendampingan dan pengawalan Kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan hukum kepada pemerintah desa.

Peserta kegiatan diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, serta penyusunan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara secara benar dan transparan. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisasi sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan kepada perangkat desa dan peserta untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan pendampingan hukum sebagai langkah preventif dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Negeri Demak berharap masyarakat dan aparatur desa semakin memahami fungsi serta peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum mengenai pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, sehingga tercipta pemerintahan desa yang tertib, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *