Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritapidsus

Kejari Demak Titipkan Barang Bukti Uang Rp 490 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPR BKK Demak

1000
×

Kejari Demak Titipkan Barang Bukti Uang Rp 490 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPR BKK Demak

Sebarkan artikel ini

Demak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Pada Kamis, 07 Agustus 2025, telah dilakukan kegiatan monitoring dan penitipan barang bukti uang tunai sebesar Rp 490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah), yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Uang tersebut diserahkan oleh Sdr. Tri Jayanti, yang merupakan istri dari Tersangka Santoso bin Karyono, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) pada periode tahun 2020–2023.

Barang bukti uang tunai tersebut selanjutnya diserahkan kepada Darwanto Dwi Adi Saputro, S.H. untuk dititipkan pada rekening khusus di Bank BRI. Titipan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor: B-1159/M.3.31/Fd.2/08/2025 tertanggal 07 Agustus 2025.

Penitipan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa uang tersebut dapat diminta kembali sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan langkah proaktif dari Kejari Demak dalam mengamankan aset negara dan menjamin kelancaran proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta merupakan wujud keseriusan Kejari Demak dalam menangani tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *