Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritaPA PBB

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap pada Kejaksaan Negeri Demak

693
×

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap pada Kejaksaan Negeri Demak

Sebarkan artikel ini

DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak pada Selasa (24/9/2025) memusnahkan barang bukti dari 69 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Mei–Agustus 2025. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Demak pukul 09.30–10.00 WIB ini dihadiri sekitar 50 orang dari berbagai instansi.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-248/M.3.31/BpApm.01/09/2025 tanggal 16 September 2025 tentang pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan barang bukti lainnya. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejari Demak, Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan Demak, Bagian Hukum Setda Demak, perangkat Kelurahan Bintoro, serta awak media.

Acara diawali pembacaan surat perintah dan daftar barang bukti, dilanjutkan pemusnahan secara simbolis oleh perwakilan masing-masing instansi. Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara, doa, dan penutup.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu ±52,27 gram dari 14 perkara narkotika, ±1.809 butir pil warna putih berlogo Y dan Alprazolam dari 8 perkara tindak pidana kesehatan, senjata tajam dan bahan peledak ±1,1 kg, 53 botol minuman keras berbagai jenis, kupon togel dan kartu remi dari kasus perjudian, uang palsu Rp 700.000, serta enam unit telepon seluler. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dilindas, atau dilarutkan sesuai jenis barang bukti.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Demak, Bayu Kusumo, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *