Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritapidum

Kejaksaan Negeri Demak Gelar Ekspose Restorative Justice untuk Kasus Laka Lantas

281
×

Kejaksaan Negeri Demak Gelar Ekspose Restorative Justice untuk Kasus Laka Lantas

Sebarkan artikel ini

Demak, 11 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Demak pada hari ini, Senin (11/8/2025), melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas atas nama tersangka M.H. melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ekspose ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan mengedepankan prinsip pemulihan keadaan seperti semula. Dalam prosesnya, pihak Kejari Demak menilai kelayakan permohonan RJ berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan perdamaian, penggantian kerugian, dan pencabutan laporan oleh korban.

Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis, terutama untuk tindak pidana dengan kerugian yang telah diselesaikan, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *