Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritaDatun

Kejaksaan Negeri Demak Jalin Kerja Sama dengan 17 Desa di Kecamatan Karangtengah untuk Perkuat Pelayanan Hukum

13
×

Kejaksaan Negeri Demak Jalin Kerja Sama dengan 17 Desa di Kecamatan Karangtengah untuk Perkuat Pelayanan Hukum

Sebarkan artikel ini

Demak – Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 17 pemerintah desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelayanan hukum kepada pemerintah desa, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (5 Mei 2026)

Adapun desa yang menandatangani kerja sama tersebut meliputi Desa Batu, Karangasari, Klitih, Pidodo, Ploso, Pulosari, Donorejo, Rejosari, Grogol, Kedunguter, Dukun, Wonowoso, Sampang, Tambak Bulusan, Wonokerto, Karangtowo, dan Wonoagung.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Demak di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lainnya kepada pemerintah desa. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan pemerintah desa memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan, pengelolaan aset, pelaksanaan program pembangunan, serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Demak berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah desa dengan mengedepankan langkah preventif melalui pemberian pendapat hukum dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini juga menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding tersebut, diharapkan terjalin hubungan kerja sama yang semakin erat antara Kejaksaan Negeri Demak dan pemerintah desa di Kecamatan Karangtengah. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *