Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Agenda Putusan Persidangan Perkara Pembacokan Guru oleh Siswa MA Yasua

93
×

Agenda Putusan Persidangan Perkara Pembacokan Guru oleh Siswa MA Yasua

Sebarkan artikel ini

Rabu, (01/11) – Persidangan perkara pembacokan guru oleh siswa MA Yasua dengan agenda putusan. Sebelumnya Penasihat hukum (PH) siswa pembacok guru Madrasah Aliyah di Demak meminta hakim agar pelaku anak bisa dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) ‘Antasena’ Magelang. Karena pertimbangan kalau putusan anak itu harus dilihat dari segi edukatif, jadi putusan terhadap anak itu bukan untuk melakukan pembalasan ataupun ditahan. Tapi putusan itu lebih bersifat ke pembinaan, jadi supaya anak itu jadi lebih baik tidak mengulangi perbuatannya dan ke depan bisa menjadi manusia yang lebih baik. Wali pelaku anak tidak keberatan dengan permohonan pembelaan berupa perawatan di Antasena Magelang. Ia hanya khawatir jika majelis hakim memutus keponakannya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui bahwa JPU menuntut pelaku anak dengan ancaman hukuman tiga tahun bui. yakni berdasarkan Pasal 355 Ayat 1, Sistem Peradilan Anak (SPPA), dan sejumlah pertimbangan hal yang meringankan.

Sidang Putusan dilaksanakan dengan Hakim Obaja D.H Sitorus, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum yakni :
a. Yulianto Aribowo, S.H., M.H.
b. Adi Setiawan, S.H., M.H.
c. Eillen Savira, S.H.,
Dengan hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yakni Putusan 2 tahun dan 6 bulan di LPKA Kutoarjo.

— Wahyu Frida Apriyana, A.Md.AB —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *