Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Info Lelang BMN

690
×

Info Lelang BMN

Sebarkan artikel ini

Kantor Kejaksaan Negeri Demak, sebagai Penjual Lelang, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, akan melaksanakan lelang Noneksekusi Barang Milik Negara melalui Aplikasi Lelang tanpa kehadiran peserta dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Berikut adalah rincian objek lelang:

Objek Lelang:

No Uraian Barang Keterangan Nilai Limit (Rp) Uang Jaminan Penawaran (Rp)
1 1 (satu) Paket Inventaris Kantor berupa Peralatan dan Mesin dengan Jumlah 294 Barang, kondisi rusak berat & apa adanya. Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan 5.513.000 2.000.000

Jadwal Lelang:

  • Hari, Tanggal: Kamis, 6 Februari 2025
  • Waktu Penawaran: Sejak tayang pada Aplikasi Lelang hingga batas akhir penawaran.
  • Batas Akhir Penawaran: Kamis, 6 Februari 2025, pukul 11.00 WIB (Waktu Server).
  • Alamat Domain: portal.lelang.go.id dan lelang.go.id
  • Tempat Lelang: KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Semarang.
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran.

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan secara online melalui Aplikasi Lelang yang dapat diakses di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan” di portal tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di portal lelang dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. Jika bertindak sebagai kuasa, wajib mengunggah surat kuasa bermaterai.
  3. Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
  4. Uang jaminan harus disetor sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Peserta lelang dapat melakukan penawaran setelah mendapatkan Approval KPKNL, yang akan dikirimkan secara otomatis ke akun peserta.
  6. Penawaran harga lelang minimal sama dengan Harga/Nilai Limit. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan akun lelang setelah penawaran selesai.
  7. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang melalui VA pemenang lelang.
  8. Pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, kecuali untuk instansi atau lembaga pemerintah yang diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  9. Objek lelang dijual dalam kondisi “as is” (apa adanya), dan peserta dianggap telah memahami segala kondisi dan konsekuensi terkait objek lelang.
  10. Penjual dan Pejabat Lelang berhak membatalkan atau menunda lelang tanpa ada tuntutan dari pihak manapun.
  11. Peserta lelang dapat melihat objek lelang terlebih dahulu pada:
    • Tanggal: 3 Februari 2025 s/d 5 Februari 2025
    • Pukul: 08.00 s.d 16.00 WIB
    • Tempat: Kejaksaan Negeri Demak (dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Penjual).

Informasi Lebih Lanjut:

Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan hubungi Contact Person Kejaksaan Negeri Demak di nomor 085 325 033 575.

Demak, 22 Januari 2025
An. Kepala Kejaksaan Negeri Demak
Ketua Panitia Lelang

Segera daftarkan diri Anda dan ikuti lelang ini melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *