Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Jaksa Masuk Sekolah di MTs Negeri 3 Demak

62
×

Jaksa Masuk Sekolah di MTs Negeri 3 Demak

Sebarkan artikel ini

Demak – Kejaksaan Negeri Demak melalui Tim Intelijen melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Negeri 3 Demak pada Kamis, 9 April 2026, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penyuluhan hukum kepada generasi muda. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum, Dr. Faisal Arif, S.H., M.H., yang memberikan materi secara langsung kepada para siswa dengan pendekatan yang komunikatif dan mudah dipahami.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS mengangkat tema “Kenakalan Remaja” yang dinilai sangat relevan dengan kondisi generasi muda saat ini. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pemahaman bahwa perilaku seperti perundungan (bullying), tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum yang serius. Penyampaian materi juga disertai contoh kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga siswa lebih mudah memahami dampak dari setiap perbuatan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum dan pergaulan remaja. Dalam sesi tanya jawab, beberapa siswa menanyakan tentang batasan kenakalan remaja, sanksi hukum yang dapat dikenakan, serta cara menghindari pergaulan negatif. Tim Kejaksaan pun memberikan penjelasan secara jelas dan edukatif, sehingga suasana kegiatan menjadi hidup dan komunikatif.

Kehadiran Kejaksaan di lingkungan sekolah merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi preventif, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai edukator bagi masyarakat, khususnya pelajar. Diharapkan melalui kegiatan ini, para siswa semakin memahami pentingnya kesadaran hukum sejak dini, mampu membentengi diri dari pengaruh negatif, serta menjadi generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan taat hukum sesuai dengan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *