Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Periode Januari–Maret 2026

13
×

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Periode Januari–Maret 2026

Sebarkan artikel ini

Demak – Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara pidana pada Kamis, 23 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Halaman Kejaksaan Negeri Demak. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Bupati Demak, Kapolres Demak, Dandim Demak, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, serta Lurah Bintoro Demak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana periode Januari sampai dengan Maret 2026, meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,01481 gram, pil putih sebanyak 38.733 butir, pil berlogo Y dan DMP sebanyak 75 tablet, alat kejahatan sebanyak 25 buah, uang palsu senilai Rp154.250.000, minuman keras sebanyak 155 botol, buku rekap togel, serta pakaian terkait delapan perkara pelecehan.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode seperti dibakar, digilas, dan cara lain sesuai prosedur agar tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses pemusnahan juga dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, termasuk penggunaan alat pelindung diri oleh para tamu undangan dan petugas yang terlibat.

Usai kegiatan pemusnahan, dilaksanakan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut.

Kegiatan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Demak kepada masyarakat dalam penanganan barang bukti perkara pidana. Selain itu, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *