Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
PA PBB

Kejaksaan Negeri Demak Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

135
×

Kejaksaan Negeri Demak Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Demak – Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Demak dan diikuti oleh kurang lebih 50 orang.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak periode September hingga Desember 2025. Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Print-379/M.3.31/BpApm.01/12/2025 tanggal 4 Desember 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, S.H., M.H., Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Alfi Nur Fata, S.H., M.H., perwakilan Polres Demak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Farida Sukowati, S.ST., M.Kes, pejabat eselon IV dan V beserta seluruh staf Kejaksaan Negeri Demak, perwakilan Kelurahan Bintoro, serta rekan-rekan media.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan surat perintah pemusnahan beserta daftar barang bukti. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, perwakilan Polres Demak, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, yang disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Bintoro dan pegawai Kejaksaan Negeri Demak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, doa, dan penutup.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis perkara, antara lain tindak pidana penganiayaan sebanyak 3 perkara dengan barang bukti senjata tajam dan benda keras, tindak pidana kesehatan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti obat-obatan terlarang dan psikotropika sebanyak kurang lebih 6.906 butir, tindak pidana perjudian sebanyak 1 perkara, tindak pidana narkotika sebanyak 5 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 31,2 gram, tindak pidana ringan sebanyak 21 perkara dengan barang bukti minuman keras sebanyak 32 botol, serta barang bukti alat elektronik berupa 1 unit iPad dan 7 unit telepon genggam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, di antaranya penghancuran senjata tajam dan telepon genggam menggunakan gerinda, pelarutan narkotika dan obat-obatan terlarang menggunakan blender berisi air, penghancuran minuman keras dengan cara dilindas, serta pembakaran barang bukti lainnya di dalam tong pembakaran.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas oleh Jaksa sesuai kewenangannya, sekaligus untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selama kegiatan berlangsung, proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *