Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritaRelease

Kejari Demak Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 906 Juta dari Kasus Korupsi

1041
×

Kejari Demak Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 906 Juta dari Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja SH MH bersama Kasi Pidsus Samsul Sitinjak Menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Sekda Demak Akhmad Sugiharto di aula Kejari. (arusutama.com)

DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menyerahkan barang bukti berupa uang pengganti senilai Rp 906.450.308 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dan Pemerintah Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam. Penyerahan dilakukan pada Senin (22/7/2024) di Aula Kejari Demak, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak H Akhmad Sugiharto ST MT yang menerima uang pengganti atas nama Pemkab Demak. Proses penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Demak, Hendra Jaya Atmaja SH MH, serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Samsul Sitinjak SH yang berperan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rinciannya, sebesar Rp 806.450.308 berasal dari kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, dan Rp 100 juta berasal dari kasus penyimpangan dana APBDes di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam.

Pengembalian Dana Terkait Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Berahan Kulon

Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 806.450.308 ini dikembalikan oleh Supriyono, terpidana kasus korupsi terkait pengadaan tanah TPA Sampah yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak dengan total anggaran Rp 10.777.796.800 untuk luas tanah ±25,35 hektar. Berdasarkan audit dan pemeriksaan, terungkap bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.127.400.708. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 806.450.308 telah berhasil dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Demak melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak.

“Ini merupakan bentuk konkret dari komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan. Kami bertindak sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PT Smg tertanggal 28 Juni 2024, dan dana ini sudah disetorkan ke kas Pemkab Demak,” jelas Hendra.

Namun demikian, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 320.953.400 yang harus dikembalikan oleh salah satu terpidana lain, Kristina, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Kajari menegaskan bahwa jika dalam batas waktu yang ditentukan dana ini tidak dapat dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana untuk menutupi sisa kerugian tersebut.

Pengembalian Dana Terkait Kasus Penyimpangan Dana Desa di Karangrowo

Kasus korupsi lain yang turut dikembalikan adalah dana pengganti sebesar Rp 100 juta dari terpidana Ahmadun, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015-2016. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tertanggal 17 Juni 2024, terpidana Ahmadun terbukti telah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 495.995.604.

Ahmadun diketahui menggunakan modus meminta uang pelunasan 50% lelang tanah kas desa untuk keperluan pribadi pada periode tahun 2013 dan 2014. Dari total kerugian tersebut, ia telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 100 juta, yang kini telah disetorkan ke kas Pemerintah Desa Karangrowo sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan. Namun, masih ada sisa kerugian sebesar Rp 395.995.604 yang hingga kini belum dikembalikan. Kajari Demak menyatakan bahwa Kejaksaan siap melakukan lelang aset milik Ahmadun jika sisa kerugian tersebut tidak dapat dilunasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Apresiasi Pemerintah Kabupaten Demak

Atas kinerja Kejari Demak dalam menyelamatkan kerugian negara, Pemkab Demak melalui Sekda Akhmad Sugiharto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam. “Pemkab Demak sangat mengapresiasi upaya Kejari Demak yang berhasil mengembalikan uang negara. Dana ini sangat bermanfaat dan akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Akhmad Sugiharto.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Demak dan Pemerintah Desa Karangrowo memberikan penghargaan kepada Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, yang dinilai berhasil memimpin penegakan hukum secara transparan dan tegas dalam menjalankan putusan pengadilan. Penghargaan ini juga diberikan sebagai dukungan bagi Kejari Demak untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Demak.

Komitmen Kejari Demak untuk Menjalankan Eksekusi Putusan

Kajari Demak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan putusan pengadilan dalam kasus korupsi yang merugikan negara. “Kami menjalankan amanah sebagai eksekutor dari putusan pengadilan. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari integritas dan komitmen kami dalam memberantas korupsi,” tegas Hendra.

Dengan langkah ini, Kejari Demak berharap dapat menjadi contoh dalam penerapan hukum secara adil dan konsisten. Upaya ini juga menjadi bukti bahwa Kejari Demak tidak hanya menangani kasus hukum dengan tegas, tetapi juga menjalankan tanggung jawab dalam memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan masyarakat. (HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *