Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana, Kejaksaan Negeri Demak

65
×

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana, Kejaksaan Negeri Demak

Sebarkan artikel ini

Rabu, (25/10) – Kejaksaan Negeri Demak melakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti tindak pidana narkotika, obat-obat ilegal sampai serbuk bahan peledak, di halaman Kantor Kejaksaan Demak.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Demak, Dwi Aprilia Wisudowati, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti didapatkan dari tindak pidana dari bulan Januari hingga Juli 2023. Meliputi sabu- sabu berisi 75 paket kurang lebih 1 gram dan 16,19346 gram dengan paket kecil di plastik klip.

“Pil, berjumlah kurang lebih 21,449 butir. Pil warna kuning berlogo mf dan dmp, alpreazolam, pil warna putih belogo Y. Trihexyphendil, lalu obat yang tidak memiliki ijin edar, kurang lebih 104.215 butir. Kapsul warna merah, biru, silver, merah hati, hijau,” terangnya.

Barang bukti selanjutnya adalah 15 buah handphone merk Oppo dan Vivo, juga obat petasan atau barang peledak kurang lebih 35 kg.

Proses pemusnahan diawali dengan menghancurkan barang bukti sabu dengan diblender, kemudian pil dan obat tak memiliki ijin edar dibakar, handphone dengan potong dengan mesin gurinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, S.H., M.H. menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga dinyatakan harus dimusnahkan.

Barang bukti sendiri, lanjutnya, didapatkan dari penanganan perkara dari berbagai kasus narkotika baik dari Polres maupun Polda, lalu ada perkara asusila juga perkara pencurian.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perusak generasi bangsa.

“Yang kita lakukan saat ini adalah mencegah generasi muda kecanduan terhadap narkotika. Minimal kita membuang dan menghilangkan penyakit masyarakat,” pungkas AKP Winardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *