Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Kejaksaan Negeri Demak Teken MoU dengan 7 Desa di Kecamatan Mranggen

7
×

Kejaksaan Negeri Demak Teken MoU dengan 7 Desa di Kecamatan Mranggen

Sebarkan artikel ini

Pada hari Selasa, 14 April 2026, bertempat di Balai Desa Candisari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Demak dengan tujuh desa di wilayah Kecamatan Mranggen.

Adapun tujuh desa yang terlibat dalam kerja sama tersebut yaitu Desa Waru, Desa Jamus, Desa Candisari, Desa Kangkung, Desa Bandungrejo, Desa Ngemplak, dan Desa Tamansari.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa.

Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Demak dengan pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Selain itu, MoU ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Demak, pemerintah desa diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *