Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
beritapidsus

Kejari Demak Raih Peringkat III dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus

920
×

Kejari Demak Raih Peringkat III dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus

Sebarkan artikel ini

DEMAK – Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik Ketiga dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, S.H., M.H., dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Novotel Semarang pada Selasa (10/12/2024).

Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, S.H., M.H., menerima langsung penghargaan tersebut dengan penuh rasa syukur. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Kejari Demak. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Demak,” ujar Hendra.

Kinerja Unggulan yang Mendapat Apresiasi

Sepanjang tahun 2024, Kejari Demak menunjukkan pencapaian signifikan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus. Berikut adalah beberapa capaian penting:

1. Penyelidikan Kasus Penting

  • Dugaan korupsi pembangunan GOR Desa Bungo, Kecamatan Wedung (2020–2023).
  • Dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah (2022–2023).
  • Dugaan korupsi oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, terkait pengelolaan pasar (2023).
  • Dugaan penyimpangan kredit di PT BPR BKK Demak (2020–2023).

2. Penyidikan Efektif

  • Kasus korupsi pembangunan GOR Desa Bungo dengan kerugian negara mencapai Rp588 juta, menetapkan mantan Kepala Desa Slamet dan mantan Bendahara Desa Sulhadi sebagai tersangka.
  • Penyalahgunaan APBDes Desa Grogol dengan kerugian Rp444 juta, melibatkan tersangka mantan Kepala Desa Ainur Rofi.

3. Penuntutan dan Eksekusi Tegas

  • Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Karangrowo (2015–2016) dengan terdakwa Ahmadun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp495 juta.
  • Korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Berahan Kulon dengan terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono, yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

4. Pelacakan Aset dan Pengembalian Kerugian Negara

Kejari Demak juga berhasil melakukan pelacakan aset milik terpidana kasus korupsi, seperti tanah dan rumah, yang akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Momentum Evaluasi dan Kolaborasi

RAKERDA Tahun 2024 yang dibuka oleh Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto, menjadi ajang evaluasi kinerja seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, berbagai isu strategis di bidang hukum dibahas untuk mencari solusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

Hendra Jaya Atmaja menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kejari Demak untuk terus berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. “Kami berharap masyarakat, LSM, dan media dapat terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kerjasama ini sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas,” imbuhnya.

Samsul Sitinjak, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Demak, turut menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pencapaian ini. “Kami akan terus memaksimalkan upaya penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pengembalian kerugian negara. Keberhasilan ini adalah hasil dari dedikasi seluruh tim,” ujarnya.

Keberhasilan Kejari Demak meraih Peringkat III dalam kategori ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga bukti nyata komitmen kejari demak dalam memberantas tindak pidana korupsi.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *