Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
berita

Kejaksaan Negeri Demak Kembalikan Kerugian Negara Rp1,078 Miliar dari Perkara Korupsi PT BPR BKK Demak

541
×

Kejaksaan Negeri Demak Kembalikan Kerugian Negara Rp1,078 Miliar dari Perkara Korupsi PT BPR BKK Demak

Sebarkan artikel ini

DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,078 miliar kepada PT BPR BKK Demak, hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penyerahan uang pengganti tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Milono, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Demak, pada Senin (19/1/2026). Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari dua terpidana kasus korupsi, yakni Lukito Budi Utomo dan Santoso.

Bapak Milono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sebelumnya uang pengganti kerugian negara tersebut dititipkan di rekening penerimaan lain pada Bank BRI, sebelum akhirnya disetorkan kembali ke PT BPR BKK Demak dengan total nilai Rp 1.078.000.000.

Lebih lanjut, Bapak Milono merinci bahwa uang pengganti tersebut berasal dari terpidana Lukito Budi Utomo sebesar Rp 588 juta dan dari terpidana Santoso sebesar Rp 490 juta. Kedua terpidana diketahui terlibat dalam perkara penyimpangan pemberian kredit pada periode 2020–2023 yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian keuangan negara.

Ia menambahkan bahwa modus perkara tersebut berupa penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum, dengan melibatkan orang dalam, termasuk mantan karyawan PT BPR BKK Demak atas nama Ulil Huda.

Menurut Bapak Milono, pengembalian kerugian negara dilakukan oleh para terpidana pada tahap penyidikan, sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam putusan pengadilan. Atas pertimbangan tersebut, para terpidana dijatuhi vonis pidana badan selama satu tahun.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR BKK Demak, Sunoto, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut memberikan dampak positif terhadap kesehatan bank, khususnya dalam menurunkan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Sunoto menjelaskan bahwa dengan dilunasinya kewajiban debitur melalui pengembalian dana tersebut, tingkat NPL bank dapat ditekan, sehingga kerugian yang sebelumnya terjadi dapat dipulihkan kembali menjadi laba perusahaan.

Belajar dari kasus tersebut, Sunoto menegaskan bahwa PT BPR BKK Demak akan lebih selektif dan memperketat pengawasan dalam proses penyaluran kredit ke depan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) secara lebih ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *