Scroll Untuk Membaca
Example 300250
Example floating
pidsus

Kejati Jateng Tahan Direktur PT ICM Terkait Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar

1783
×

Kejati Jateng Tahan Direktur PT ICM Terkait Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Jawa Tengah menahan tersangka HW atas dugaan Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Modal Kerja senilai Rp30 Miliar, Selasa (12/11/2024) malam. (Kejati Jateng)

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN. Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 12 November 2024, setelah HW dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 16,54 miliar.

Menurut keterangan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, dugaan korupsi ini terkait permohonan kredit sebesar Rp 30 miliar yang diajukan oleh PT ICM kepada bank BUMN pada periode 2017 hingga 2019. HW diduga memberikan data yang tidak akurat dalam persyaratan kredit, termasuk pembuatan jaminan fidusia fiktif, untuk memenuhi kelayakan permohonan tersebut.

“HW menyampaikan data PT ICM yang isinya tidak benar sebagai persyaratan kredit. Selain itu, dana kredit yang diperoleh ternyata tidak digunakan sesuai peruntukan awalnya dan jaminan fidusia yang diserahkan juga bersifat fiktif,” jelas Arfan dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024.

Lebih lanjut, Arfan menambahkan bahwa tersangka HW tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur, sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kredit. Ia tidak mengembalikan dana kredit yang telah diterima, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan hasil penyidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jateng, bukti-bukti yang ada dinilai cukup kuat untuk menetapkan HW sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, juga menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap HW dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, HW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.

“Dengan langkah ini, Kejati Jateng berharap dapat memastikan penanganan kasus ini berjalan lancar tanpa ada hambatan, sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dapat segera tuntas dan keuangan negara bisa dipulihkan,” kata Lukas. (HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *